MENAVIGASI PARADOKS HUKUM ISLAM DALAM JURNALISME DIGITAL: KEBIJAKAN MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN REAKSI WARGANET
DOI:
https://doi.org/10.59408/jnk.v4i1.86Kata Kunci:
Jurnalisme Digital, Kebebasan berekspresi, Nilai-nilai Agama, Penistaan AgamaAbstrak
Penelitian ini menggali pandangan paradoks netizen terhadap isu-isu yang dianggap haram di lanskap media digital. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis wacana, penelitian ini menyoroti kontradiksi antara cara pandang Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tanggapan netizen terhadap isu agama. Temuannya menunjukkan bahwa netizen menyatakan ketidaksetujuannya terhadap disparitas pandangan antara MUI dan dirinya, menekankan pentingnya kebebasan berekspresi, dan mempertanyakan penilaian MUI terhadap tindakan yang dianggap penodaan agama. Menanggapi hal tersebut, MUI menjelaskan, tindakan mereka merupakan upaya menjaga kesucian simbol agama. Penelitian ini memberikan wawasan mengenai konflik antara kebebasan berekspresi dan perlindungan nilai-nilai agama dalam ranah jurnalisme digital.
Referensi
Al Fatih, I. Z., Putera, A. R., & Umar, Z. H. (2024). Peran Algoritma Media Sosial dalam P an Algoritma Media Sosial dalam Penyebaran Propaganda opaganda Politik Digital Menjelang Pemilu. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 7(1), https://scholarhub.ui.ac.id/jkskn/vol7/iss1/6/.
Astagini , N., V. K., & Prasetyo, Y. D. (2017). INTERAKSI DAN HUBUNGAN PARASOSIAL DALAM AKUN MEDIA SOSIAL SELEBRITI INDONESIA. Communicology: Jurnal Ilmu Komunikasi, 5(1), https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/communicology/article/view/2671.
Hedi. (2019). Agama dalam Masyarakat Post-Sekularisme Jurgen Habermas. Jurnal Panangkaran, 2(3), https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/panangkaran/article/view/0302-07.
Iswahyudi. (2016). MUI dan Nalar Fatwa-fatwa Eksklusif. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 11(2), https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/785.
KOMNAS HAM RI. (n.d.). Retrieved from Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Terjadi di Ruang Digital: https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/1/17/2065/komnas-ham-pelanggaran-kebebasan-berekspresi-dan-berpendapat-terjadi-di-ruang-digital.html
Munawaroh, N. (2023, November 02). Kedudukan Fatwa MUI dalam Sistem Hukum Indonesia. pp. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-fatwa-mui-dalam-hukum-indonesia-lt5837dfc66ac2d/. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-fatwa-mui-dalam-hukum-indonesia-lt5837dfc66ac2d/
Nasution, M. A. (2024). Agama dan Masalah Makna Dalam Teori Sosiologis Talcott Parsons. Al-Hikmah: Jurnal Theosofi dan Peradaban Islam, 6(2), https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/alhikmah.
Petra, G. C., & Cristianto, N. C. (2024). ETIKA PEMASARAN : MEMBANGUN KEPERCAYAAN DAN KEBERLANJUTAN DI MASYARAKAT. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), https://jicnusantara.com/index.php/jicn.
Pratama, M. I., A. R., & Bachmid, F. (2022). Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/view/406.
S, J. (2024). Membingkai Citra Lembaga: Mengubah Persepsi Melalui Teori Framing. pp. https://ikom.fisipol.unesa.ac.id/post/membingkai-citra-lembaga-mengubah-persepsi-melalui-teori-framing.
Yusuf, R. I., Alimudin Unde, & Syamsuddin Azis. (2024). VIRTUALITAS NYATA PADA JURNALISME KOLABORATIF GAZA DALAM MEMANTIK SIMPATI GLOBAL TERHADAP PALESTINA. Jurnal Netnografi Komunikasi, 3(1), 34–52. https://doi.org/10.59408/jnk.v3i1.43
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Subria Mamis, Kartini

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







